SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua di daerah tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah daerah melalui APBD tidak mampu membayarkan gaji PPPK, sehingga pembayarannya menggunakan APBN," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Leok II, Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga:
Berkat Kebijakan Pemutikan PKB Dongkrak PAD Kabupaten Subang
Ia menuturkan pembayaran gaji PPPK Kabupaten Buol ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp21 miliar.
"Tidak perlu khawatir, karena anggarannya telah disiapkan melalui APBN dengan alokasi dananya sebesar Rp21 miliar hanya untuk Kabupaten Buol, " ucapnya.
Ia mengemukakan pembayaran gaji PPPK sedang proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga:
Libur Lebaran Gunungkidul Dikunjungi 143.992 Wisatawan, PAD Capai Rp1,51 Miliar
"Insya Allah untuk tahap pertama gaji PPPK di Kabupaten Buol cair bulan Mei mendatang," sebutnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji PPPK menggunakan APBD.
"Pemerintah daerah bisa gunakan APBD untuk bayar gaji PPPK, tapi itu hanya berlaku bagi kabupaten yang memiliki anggaran cukup dan memadai," katanya.