"Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis, tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu, maka dalam pakta integritas nanti mengatur hal-hal teknis di lapangan, termasuk penggunaan atribut," kata Trisno.
Ia menyebutkan pendapatan sektor perparkiran di tepi jalan menggunakan skema bagi hasil antara Pemkot Palu dan juru parkir sehingga tidak ada sistem honor atau gaji.
Baca Juga:
Pungli Berkedok Koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, 6 Pelaku Ditangkap
Bagi hasil masing-masing 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir. Skema itu sudah berjalan sejak lama.
"Penataan sistem perparkiran diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi melaksanakan parkir liar," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]