SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menata ulang juru parkir untuk mengoptimalkan layanan perparkiran di tepi jalan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
"Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga sehingga Pemkot Palu mengambil langkah melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto di Palu, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
Pungli Berkedok Koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, 6 Pelaku Ditangkap
Ia menyatakan berbagai langkah telah dilakukan Pemkot Palu menangani aktivitas parkir liar, namun masih ada kegiatan parkir yang tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan.
Oleh karena itu, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan baru melalui pendataan juru parkir. Setiap juru parkir diwajibkan mendaftarkan diri ke instansi teknis terkait untuk didata.
"Bagi petugas parkir silakan mendaftarkan diri mulai tanggal 12-19 September 2025, kami membuka ruang delapan hari melayani pendaftaran juru parkir," ujarnya.
Baca Juga:
Jukir Liar Paksa Bayar Rp20 Ribu, 9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka
Setelah mereka mendaftar, kata dia, juru parkir akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk melaksanakan pelayanan perparkiran yang telah diatur Pemkot Palu.
Bila petugas parkir tidak mengindahkan komitmen atau melaksanakan parkir liar, kata dia, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta.
Berdasarkan data Pemkot Palu, jumlah titik parkir di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, kurang lebih 300 titik yang diperkuat sekitar 500 juru parkir. Jumlah itu dapat berubah seiring dengan dilakukan pendataan kembali oleh instansi terkait.
"Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis, tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu, maka dalam pakta integritas nanti mengatur hal-hal teknis di lapangan, termasuk penggunaan atribut," kata Trisno.
Ia menyebutkan pendapatan sektor perparkiran di tepi jalan menggunakan skema bagi hasil antara Pemkot Palu dan juru parkir sehingga tidak ada sistem honor atau gaji.
Bagi hasil masing-masing 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir. Skema itu sudah berjalan sejak lama.
"Penataan sistem perparkiran diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi melaksanakan parkir liar," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]