Dalam masa uji coba kata dia, Pemkot Palu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, untuk memastikan kebijakan tersebut bisa berjalan efektif.
Saat ini sistem penyaluran solar di SPBU masih mengacu pada edaran Wali Kota Palu Nomor:500.10.8/4504/Ekonomi/2023 perihal penataan pelayanan kendaraan pengguna BBM solar subsidi yang menyangkut sejumlah poin penting.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Dari poin-poin tersebut diwajibkan SPBU bekerja sama dengan pihak Polresta untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari atau 24 jam, guna kelancaran penyaluran BBM bersubsidi serta menghindari aksi-aksi premanisme maupun penyalahgunaan produk subsidi
"Upaya ini juga dilakukan untuk menjamin kelancaran penerapan program subsidi tepat di SPBU, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]