Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Pemerintah Kota Palu meminta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di ibu kota Sulawesi Tengah untuk terus menjaga kondusivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar guna mencegah penyalahgunaan produk bersubsidi tersebut.
"Situasi yang telah tertib mohon tetap dipertahankan, sejumlah laporan masyarakat kami terima antrean di SPBU lebih awal terjadi sebelum pukul 22:00 Wita sebagaimana kesepakatan bersama," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat pertemuan evaluasi penyaluran BBM subsidi bersama pemangku kepentingan berlangsung di Palu, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Ia mengemukakan pengaturan jadwal pengisian solar di SPBU supaya tertib dan tidak mengganggu aktivitas lalulintas, mengingat kendaraan mengantre adalah jenis kendaraan truk roda enam ke atas.
Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menghindari risiko penimbunan BBM subsidi, maupun penyalahgunaan dalam bentuk lain oleh pihak-pihak tertentu.
"Saya berharap pengelola SPBU mengawasi setiap kegiatan penyaluran BBM guna menjaga supaya tidak terjadi upaya-upaya penyalahgunaan produk subsidi, karena BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam regulasi," ujarnya.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Dalam pertemuan itu Pemkot Palu menghadirkan kepolisian setempat sebagai pihak keamanan, himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas (Hiswanamigas) dan pihak SPBU.
Di kesempatan itu Wali Kota Palu juga menyampaikan uji coba kebijakan baru mengenai waktu pelayanan pengisian solar yang diberlakukan di empat SPBU yakni SPBU Jalan Ki Hajar Dewantoro, SPBU Jalan Imam Bonjol, SPBU Jalan Pramuka, dan SPBU Jalan Sis-Aljufi.
"Waktu pelayanan pengisian solar dimulai pukul 21:00 Wita dan kendaraan mengantre dimulai satu jam sebelum pelayanan atau pukul 20:00 Wita. Sebelumnya pelayanan khusus pengisian solar dibuka pada pukul 23:00 Wita, saya berharap uji coba ini bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.
Dalam masa uji coba kata dia, Pemkot Palu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, untuk memastikan kebijakan tersebut bisa berjalan efektif.
Saat ini sistem penyaluran solar di SPBU masih mengacu pada edaran Wali Kota Palu Nomor:500.10.8/4504/Ekonomi/2023 perihal penataan pelayanan kendaraan pengguna BBM solar subsidi yang menyangkut sejumlah poin penting.
Dari poin-poin tersebut diwajibkan SPBU bekerja sama dengan pihak Polresta untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari atau 24 jam, guna kelancaran penyaluran BBM bersubsidi serta menghindari aksi-aksi premanisme maupun penyalahgunaan produk subsidi
"Upaya ini juga dilakukan untuk menjamin kelancaran penerapan program subsidi tepat di SPBU, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]