"Artinya seluruh unsur forkopimda serius untuk tetap komitmen dan konsisten menjaga Kabupaten Sigi tetap dengan emas hijau bukan dengan emas kuning sehingga masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari," katanya.
Rizal mengatakan semua yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, khususnya di Dusun Kankuro, Desa Tomado harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Catat Pendapatan Daerah Turun Menjadi Rp1,26 Triliun APBD 2025
"Siapapun dan apapun, kami akan kejar dan tangkap pelaku tambang emas ilegal di Sigi," ujarnya.
Pemkab Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNL) sudah mendirikan pos terpadu di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru untuk menjaga kawasan konservasi di daerah itu.
Terdapat laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu yang masuk kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Lanjutkan Program Beasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu pada 2025
Luas Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah 217.991,18 hektare di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Sulawesi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]