SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu — Kebijakan pemindahan pelabuhan penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, ke Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, (Sulteng) menuai sorotan berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai evaluasi menyeluruh, khususnya terkait dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat pesisir.
Pemindahan pelabuhan penumpang merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan pelayaran serta pengembangan infrastruktur transportasi laut.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Namun, bagi warga Pantoloan, pelabuhan tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, melainkan juga ruang hidup yang menopang aktivitas ekonomi nelayan, buruh pelabuhan, pedagang kecil, serta pelaku usaha informal lainnya.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pemindahan layanan penumpang ke Pelabuhan Donggala berdampak langsung pada meningkatnya jarak tempuh dan biaya transportasi. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan harian.
“Dulu akses ke pelabuhan lebih dekat. Sekarang kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menuju Donggala, dan itu berpengaruh pada penghasilan,” ujar Ilham, salah seorang warga Pantoloan, Senin (16/2/2026).
Baca Juga:
Indonesia Tambah Bandara Internasional, Konektivitas Udara dan Pariwisata Siap Terdongkrak
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan pemindahan pelabuhan penumpang telah melalui kajian teknis. Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, Handry Sulfian, menyatakan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan tersebut.
“Pelabuhan Donggala dinilai lebih memenuhi standar keselamatan dan memiliki kapasitas yang memadai untuk pelayanan penumpang. Kebijakan ini diambil berdasarkan kajian teknis yang ada,” katanya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa pemindahan pelabuhan merupakan bagian dari penataan sistem transportasi laut secara regional. Pemerintah provinsi mengakui adanya dampak sosial yang muncul dan mendorong agar kebijakan tersebut diiringi langkah mitigasi yang jelas.