SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali –Kepolisian Resor (Polres) Morowali musnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika jenis sabu, serta obat keras daftar G hasil pengungkapan dan sitaan di wilayah hukum Polres Morowali Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025).
Barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari beberapa kasus tindak pidana narkotika, di antaranya kasus yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dengan tersangka berinisial AA alias O. Minggu 03/08/2025
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Kemudian, kasus yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan tersangka berinisial MN alias N. Rabu 27/8/2025.
Para tersangka dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Mapolres Morowali, dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Komang Darmawa Adi, serta disaksikan perwakilan dari BNNK Morowali Haswad Adya, dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi.
Baca Juga:
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Lempar Paket
Dalam sambutannya, Kapolres Morowali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Narkotika merupakan musuh bersama. Saya minta kita bertekad memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat agar jangan pernah mendekati narkoba. Bahayanya sangat meresahkan kita semua. Polres Morowali berkomitmen melakukan pengungkapan semaksimal mungkin, namun kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan masyarakat dan instansi terkait untuk memerangi narkoba,” tegas AKBP Zulkarnain.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni Narkotika jenis sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan estimasi materil sekitar Rp 3,6 miliar, obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir, dengan estimasi materil Rp 75 juta. “Total estimasi materil barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar,” tambahnya.