“Pelaporan perpindahan meter harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran Listrik adalah aset milik PLN. Pelanggan dapat langsung bermohon untuk pemindahan meter melalui aplikasi PLN Mobile,” tambah Dartomo.
Tak hanya itu, PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan Listrik secara benar sesuai aturan termasuk dalam menggunakan meteran Listrik milik PLN pada instalasi pelanggan agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.
"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi pengaduan," pungkas Dartomo.[ss]