WahanaNews-Sulteng | Meteran Listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting kelistrikan dalam menunjang aktivitas di rumah.
Perangkat tersebut berfungsi untuk mengukur pemakaian energi Listrik dalam setiap periode.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dalam pengukuran yang dilakukan, meteran Listrik digunakan sebagai patokan untuk menentukan berapa biaya tagihan Listrik yang harus pelanggan bayarkan.
Meteran Listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah pelanggan untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran Listrik pada waktu tertentu.
Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang dilakukan oleh pelanggan dan PLN, meteran Listrik merupakan aset milik PLN yang dipasang pada sisi jarinngan milik pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, J.A Ari Dartomo mengatakan bahwa dalam penjualan tenaga Listrik terjadi transaksi jual beli tenaga Listrik antara pelanggan dengan PLN dan secara resmi syarat dan ketentuan antara kedua belah pihak tertera pada SPJBTL.
“Setiap point kesepakatan perjanjian secara detail dijelaskan melalui SPJBTL, termasuk pada pasal 2 yang mengatakan bahwa meteran Listrik atau kWh meter adalah milik PLN yang dipasang pada instalasi rumah pelanggan,” ujar Dartomo.
Dartomo juga menambahkan bahwa setiap pelanggan diimbau untuk tidak memindahkan meteran Listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi ke pihak PLN, hal tersebut tentu terkait keamanan instalasi tenaga Listrik.