Aktivitas di lokasik tambang batuan PT PB di Sungai Bou, Sojol, Donggala, Sulteng. Kabid Perizinan Dina PTSP Sulteng, Rohana Yusuf mengatakan tidak memiliki izin usaha tambang. Polda Sulteng hendak menangani temuan oleh Satker Krimsus, Selasa (10/10/20230, [WahanaNews.com/Awiludin M Ali].
"Tidak ditemukan datanya. Kami hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki IUP, Kalau kegiatan tambang yang tidak memiliki IUP, itu bukan ranah kami, tetapi ranah kepolisian,” dalih Mashudi.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Keluhnya, jika penambangan tidak memiliki IUP, tentu berdampak pada kerusakan lingkungan, karena tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Juga, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
"Lingkungan, pasti tidak punya amdal. daerah juga tidak dapat PAD,” sebut Mashudi.
Tambah Mashudi, di Sungai Bou, Donggala ada dua IUP, yaitu untuk PT Wadi al Aini dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Lain pihak, melanjuti pernyataan Mashudi, bahwa perusahaan tambang PT PBS tidak punya IUP, menjadi kewenangan hukum Polri, kepada WahanaNews.co, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memastikan, segera ditangani oleh Satuan Kerja (satker) Pidana Khusus.
“Satuan Kerja Tindak Pidana Khusus Polda Sulteng akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Sugeng, Senin (9/10/2023).
Markas Besar Polda Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memastikan, segera ditangani PT PBS oleh Satuan Kerja (satker) Pidana Khusus, Senin (9/10/2023). [WahanaNews.co/Awiludin M Ali].