Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rohana Yusuf, memastikan aktivitas PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, tidak punya izin usaha pertambangan (IUP) batuan . Demikian Rohana Yusuf menjawab konfirmasi WahanaNews.co, setelah memeriksa data di kantornyi, Selasa (10/10/2023).
“Saya harus cek dulu data PT PBS mulai tahun 2016, apakah terdaftar atau tidak,” jawab Rohana, sembari meminta staf untuk memeriksa berkas perizinan.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Sejenak kemudian, staf memberi laporan, bahwa PT PBS tidak terdata mendapatkan perizinan tambang di Dinas PTPS Sulteng.
“Tidak ada di sini. Jika tidak terdaftar di Dinas ESDM, berarti disini juga tidak terdaftar," imbuh Rohana.
Stasiun pemecah batuan (SPB) dan pabrik pencampur aspal (PPA) milik PT PBS di kawasan Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Perusahaan tambang batuan ini tidak miliki IUP dan operasional stasiun SPB dan PPA dari Dinas PTSP Provinsi Sulteng. Disinyalir telah beroperasi secara liar sekira enam tahun , disinyalir tanpa pengawas dari instansi pemerintah penegak hukum. Padahal, berada ditempat tembuka dan keramian aktivitas penduduk setempat, Rabu (4/10/2023). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Data di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimaksud Yusuf adalah, pemberian rekomendasi IUP batuan, operasi produksi, persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Kemudian, harus mendapat rekomendasi analisa dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum Rohana Yusuf, Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batu Bara, dan Batuan ESDM Sulteng Mashudi, juga mengakui tidak menemukan dokumen pengurusan berkas rekomendasi untuk IUP PT PBS ini.
Sebut Mashudi, Dinas ESDM hanya mengawasi tambang uang punya IUP. Jika tidak memiliki, maka penanganan menjadi pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aktivitas di lokasik tambang batuan PT PB di Sungai Bou, Sojol, Donggala, Sulteng. Kabid Perizinan Dina PTSP Sulteng, Rohana Yusuf mengatakan tidak memiliki izin usaha tambang. Polda Sulteng hendak menangani temuan oleh Satker Krimsus, Selasa (10/10/20230, [WahanaNews.com/Awiludin M Ali].
"Tidak ditemukan datanya. Kami hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki IUP, Kalau kegiatan tambang yang tidak memiliki IUP, itu bukan ranah kami, tetapi ranah kepolisian,” dalih Mashudi.
Keluhnya, jika penambangan tidak memiliki IUP, tentu berdampak pada kerusakan lingkungan, karena tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Juga, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
"Lingkungan, pasti tidak punya amdal. daerah juga tidak dapat PAD,” sebut Mashudi.
Tambah Mashudi, di Sungai Bou, Donggala ada dua IUP, yaitu untuk PT Wadi al Aini dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa.
Lain pihak, melanjuti pernyataan Mashudi, bahwa perusahaan tambang PT PBS tidak punya IUP, menjadi kewenangan hukum Polri, kepada WahanaNews.co, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memastikan, segera ditangani oleh Satuan Kerja (satker) Pidana Khusus.
“Satuan Kerja Tindak Pidana Khusus Polda Sulteng akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Sugeng, Senin (9/10/2023).
Markas Besar Polda Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memastikan, segera ditangani PT PBS oleh Satuan Kerja (satker) Pidana Khusus, Senin (9/10/2023). [WahanaNews.co/Awiludin M Ali].
Sinyalemen PT PBS tak Punya Izin Tambang dan Pabrik Aspal Beton (?)
Disinyalir, PT PBS mengeruk dan mengambil batuan dari Sungai Bou di Desa Sojol, hanya berbekal kesepakatan dengan pengurus desa ini, PT PBS lantas mendirikan stasiun pemecah batuan (SPB) atau stone crusher plant (SCP) dan asphalt mixing plant (AMP) atau pabrik pencampur aspal (PPA) di tepi Sungai Bou, yang berjarak sekira 500 meter ke arah hulu dari Jembatan Bou ,Jalan Tolitoli - Palu yang melintasi Desa Bou ini.
Dikisahkan, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bou, Salehuddin H Maraila, tahun 2016, pemilik PT PBS, Irwan membuat kesepakatan dengan Pemerintah Desa Bou untuk mendirikan stasiun SPB dan PPA untuk kepentingan proyek pembangunan Jalan Tolitoli - Palu dan Jembatan Bou, saat itu. Namun, waktu terus berjalan, hingga kini, penambangan dan Stasiun SPB dan PPA masih terus beroperasi.
Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratuangi, Kota Palu, [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
“Pak Irwan, pemilik PT PBS dari Samarinda, Kaltim membuat Kesepakatan dengan Pemerintah Desa Bou. Kemudian, melakukan penambangan di Sungai Bou untuk kebutuhan material proyeknya pembangunan Jalan Tolitoli - Palu dan Jembatan Bou. Proyeknya sudah lama selesai, tetapi PT PBS masih terus melakukan penambangan dan penjualan material batu split, agregat, dan timbunan yang berasal dari Sungai Bou sampai sekarang tahun 2023" kata Saleh, Jumat (6/9/2023).
Dalami polemik ini, WahanaNews.co datangi lokasi penambangan dan Stasiun SPB dan PPA PT PBD ini, seorang pekerja, Andi mengatakan, bahwa PT PBS memakai izin pengaspalan. Namun, untuk pembicaraan lebih lanjut, Andi silahkan WahanaNews.co untuk menemui pimpinan PT PBS di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Poin lokasi tambang batuan, SPB dan PPA PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Sojol Donggala, Sulteng dari citra satelit Googel Maps, Kamis (12/10/20230, [WahanaNews.co/Google Maps/HI Raseukiy].
"PT PBS memakai izin pengaspalan, tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung kepada pimpinan kami, namanya Madi di kantor Palu" tuturnya sembari memberikan nomor telepon Madi, Rabu (4/9/2023).
WahanaNews.co, telah berupaya berulang kali menghubungi Madi dan Irwan–dari nomor yang diberikan warga Desa Bou yang mengenal Irwan-untuk konfirmasi dan berjumpa, namun hingga artikel ini ditayangkan, keduanya belum memberikan respons.
Stasiun SPB dan PPA adalah suatu tempat dari beberapa alat berat dan mesin yang berfungsi untuk memproduksi beton aspal-hotmix dalam skala besar. Kapasitas produksi dari stasiun ini sangat bergantung dari jenis dan spesifikasi alat.
Poin lokasi tambang batuan, SPB dan PPA PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Sojol Donggala, Sulteng dari citra satelit Googel Maps, dalam kabupaten Donggoala, yang disinyalir tak punya IUP, dan abai dari pantau pemerintah. Kamis (12/10/20230, [WahanaNews.co/Google Maps/HI Raseukiy].
Pantauan WahanaNews.co di lokasi tambang dan stasiun pemecah batuan atau stone crusher plant (SCP) dan asphalt mixing plant atau pabrik pencampur aspal, tampak 1 unit excavator PC 200 sedang mengisi material sungai ke sejumlah truk, 1 set SPB sedang berproduksi, 1 set AMP, 1 unit eskavator PC 200, 1 unit loader, dan 4 unit truk jungkit roda 10, pabrik, dan wisna pekerja.
Akibat kegiatan tambang PT PSB di Sungai Bou ini berdampak kerusakan ekosistem lingkungan, air sungai menjadi keruh, permukaan sungai menjadi dalam serta berpotensi menimbulkan abrasi yang mengancam pondasi Jembatan Bou.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]