Sebab, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah sesuai dengan target waktu.
"Kalau kita lihat kota ramai-ramai terpasang lampu ini, itu baru terpasang 2800," sebutnya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hadianto Rasyid menambahkan, ketika nanti lampu sudah terpasang.
Warga tidak boleh lagi pasang lampu jalan sembarangan.
Jika menginginkan penerangan, lapor sama pemerintah.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Contoh, tidak boleh pasang lampu merkuri sembarangan, kalau minta pasang lampu, lapor sama ketua RT, ketua Rat ke lurah, nanti lurah ke dinas terkait," sebutnya.
Hadianto Rasyid menuturkan, pemasangan lampu itu adalah upaya pemerintah dalam menghemat pembayaran PJU kepada PLN.
Saat ini, pembayaran PJU oleh Pemerintah Kota Palu kepada PLN mencapai tiga miliar.