Proses verifikasi administrasi, kata dia, untuk mendapatkan hasil memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
"Pada proses verifikasi administrasi kami akan memberikan status apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat terhadap dokumen yang masukan bakal pasangan calon perseorangan," tuturnya.
Baca Juga:
Pertamina EP Jambi Field Catat Produksi 1.243 BOPD dari Sumur Puspa Asri
Berdasarkan data KPU Sigi, setelah verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan masih dilanjutkan tahapan lainnya yaitu rekapitulasi dan verifikasi faktual mulai tanggal 3 sampai 16 Juni 2024.Sebelumnya KPU Sigi menerima satu bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Si Pilkada serentak yaitu Torki Ibrahim Tura - Eben.
Bakal pasangan calon perseorangan Torki Ibrahim Tura - Eben memasukkan dokumen syarat dukungan mencapai 21.775 dari batas minimal yang ditentukan KPU Sigi adalah 19.102.
Sementara untuk penyebaran kecamatan pun melebihi angka standar yaitu mencapai 14 kecamatan.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]