Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melibatkan badan ad hoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), dalam proses verifikasi faktual dokumen dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
"Verifikasi faktual (verfak) dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sigi dengan mendatangi langsung orang-orang untuk dilakukan penilaian dan diuji berkaitan apakah benar surat dukungan yang dibuat kepada bakal pasangan calon perseorangan benar atau tidak," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Sigi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Dia mengemukakan saat verifikasi faktual terhadap masyarakat yang meninggal dunia masih akan dikoordinasikan dengan KPU RI.
"Kalau berkaitan dengan yang meninggal dunia maka akan dilakukan koordinasi dengan KPU RI apakah statusnya kita anggap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, " ucapnya.
Kata dia, proses verifikasi faktual dilakukan secara terbuka dengan metode sensus mendatangi satu persatu masyarakat.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Yang jelas saat verifikasi faktual bersifat terbuka karena melibatkan bakal pasangan calon dan Liasion Officer (LO) serta Bawaslu setempat, Jadi koordinasi kerja kita nantinya melibatkan penyelenggara badan ad hoc di desa dan kecamatan," ujar dia.
Soleman menuturkan tahapan verifikasi administrasi selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai 26 Mei 2024.
"Kalau berdasarkan tahapan maka mulai tanggal 13 sampai 26 Mei adalah proses verifikasi administrasi terhadap semua dokumen yang dimasukkan menyesuaikan apakah ada pekerjaan yang dilarang, dibawah umur sehingga itu kami periksa nantinya," kata dia.
Proses verifikasi administrasi, kata dia, untuk mendapatkan hasil memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
"Pada proses verifikasi administrasi kami akan memberikan status apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat terhadap dokumen yang masukan bakal pasangan calon perseorangan," tuturnya.
Berdasarkan data KPU Sigi, setelah verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan masih dilanjutkan tahapan lainnya yaitu rekapitulasi dan verifikasi faktual mulai tanggal 3 sampai 16 Juni 2024.Sebelumnya KPU Sigi menerima satu bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Si Pilkada serentak yaitu Torki Ibrahim Tura - Eben.
Bakal pasangan calon perseorangan Torki Ibrahim Tura - Eben memasukkan dokumen syarat dukungan mencapai 21.775 dari batas minimal yang ditentukan KPU Sigi adalah 19.102.
Sementara untuk penyebaran kecamatan pun melebihi angka standar yaitu mencapai 14 kecamatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]