Sebelumnya KPU Kabupaten Sigi sudah membuka posko pelayanan untuk mengakomodir masyarakat di daerah itu untuk pindah memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024.
Menurutnya masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
Pelayanan pindah memilih dibuka KPU Kabupaten Sigi di setiap sekretariat PPK dan PPS di masing-masing desa.
"Kalau untuk posko pelayanan DPTb, kami membuka di masing-masing sekretariat PPK yang berjumlah 15 tempat serta di 176 desa di sekretariat PPS Kabupaten Sigi," bebernya.
Ia menjelaskan dalam pengurusan pindah memilih syarat utama bahwa yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT karena konsepnya yang bersangkutan orang terdaftar di TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024
"Tentunya kami membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar atau sekolah, orang yang direhabilitasi dapat menunjukkan surat keterangan, tahanan di Lapas dengan surat dari Lembaga Pemasyarakatan, dan orang sakit dapat menunjukkan surat keterangan sakit untuk pengurusan pindah memilih, " ujarnya.
Pelayanan pengurusan pindah memilih sudah dibuka sejak tanggal 17 September sampai dengan H-30 sebelum voting day Pilkada 2024.
"Untuk DPTb ini sudah dimulai tanggal 17 September dan pada tahap pertama ini kami mengakomodir sampai dengan H-30 dan dibuka lagi pada H-7 hanya dibuka untuk empat kategori tertimpa bencana alam, belajar atau sekolah, direhabilitasi dan dirawat di rumah sakit," tuturnya.