Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh penyelenggara badan ad hoc, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memastikan masyarakat yang menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Dolo, Selasa (1/10/2024), mengatakan untuk penegasan ke semua KPPS di wilayah masing-masing ke depannya harus memastikan masyarakat yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
"Tentunya ini untuk pemilih DPK wajib teman-teman memeriksa pertama cek DPT onlinenya apakah memang benar orang yang bersangkutan belum terdaftar," kata Rosnawati.
Ia menuturkan selama voting day pihaknya melalui KPPS wajib melakukan pemeriksaan KTP elektronik sebelum diberikan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Pilkada 2024.
"Paling penting adalah pemeriksaan KTP karena memang harus dipastikan bahwa yang bersangkutan KTP di wilayah Kabupaten Sigi dan sudah sesuai dengan TPS di mana dia menuju sesuai dengan alamat KTP," ucapnya
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024
Kata dia, semua masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dipastikan hanya dapat menggunakan hak pilihnya melalui DPK.
"Pada prinsipnya kalau pemilih DPK ini kan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT maupun DPTB, sehingga dia menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP," sebutnya.
Untuk masyarakat yang masuk DPK menggunakan hak pilihnya selama satu jam yaitu mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
Sebelumnya KPU Kabupaten Sigi sudah membuka posko pelayanan untuk mengakomodir masyarakat di daerah itu untuk pindah memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024.
Menurutnya masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.
Pelayanan pindah memilih dibuka KPU Kabupaten Sigi di setiap sekretariat PPK dan PPS di masing-masing desa.
"Kalau untuk posko pelayanan DPTb, kami membuka di masing-masing sekretariat PPK yang berjumlah 15 tempat serta di 176 desa di sekretariat PPS Kabupaten Sigi," bebernya.
Ia menjelaskan dalam pengurusan pindah memilih syarat utama bahwa yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT karena konsepnya yang bersangkutan orang terdaftar di TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih.
"Tentunya kami membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar atau sekolah, orang yang direhabilitasi dapat menunjukkan surat keterangan, tahanan di Lapas dengan surat dari Lembaga Pemasyarakatan, dan orang sakit dapat menunjukkan surat keterangan sakit untuk pengurusan pindah memilih, " ujarnya.
Pelayanan pengurusan pindah memilih sudah dibuka sejak tanggal 17 September sampai dengan H-30 sebelum voting day Pilkada 2024.
"Untuk DPTb ini sudah dimulai tanggal 17 September dan pada tahap pertama ini kami mengakomodir sampai dengan H-30 dan dibuka lagi pada H-7 hanya dibuka untuk empat kategori tertimpa bencana alam, belajar atau sekolah, direhabilitasi dan dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471.
Total DPT di Kabupaten Sigi ada 193.502 pemilih, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.
Sementara jumlah pemilih aktif sebanyak 193.502 dengan pemilih baru berjumlah 697 orang.
[Redaktur: Patria Simorangkir]