Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh penyelenggara badan ad hoc, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memastikan masyarakat yang menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Dolo, Selasa (1/10/2024), mengatakan untuk penegasan ke semua KPPS di wilayah masing-masing ke depannya harus memastikan masyarakat yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
"Tentunya ini untuk pemilih DPK wajib teman-teman memeriksa pertama cek DPT onlinenya apakah memang benar orang yang bersangkutan belum terdaftar," kata Rosnawati.
Ia menuturkan selama voting day pihaknya melalui KPPS wajib melakukan pemeriksaan KTP elektronik sebelum diberikan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Pilkada 2024.
"Paling penting adalah pemeriksaan KTP karena memang harus dipastikan bahwa yang bersangkutan KTP di wilayah Kabupaten Sigi dan sudah sesuai dengan TPS di mana dia menuju sesuai dengan alamat KTP," ucapnya
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024
Kata dia, semua masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dipastikan hanya dapat menggunakan hak pilihnya melalui DPK.
"Pada prinsipnya kalau pemilih DPK ini kan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT maupun DPTB, sehingga dia menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP," sebutnya.
Untuk masyarakat yang masuk DPK menggunakan hak pilihnya selama satu jam yaitu mulai pukul 12.00-13.00 Wita.