Sebelumnya, PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid untuk Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang dipantau di Palu, Senin (28/10).
Baca Juga:
Polisi Himbau Tujuh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Parigi Moutong Serahkan Diri
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Kemudian, PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Prevalensi Stunting
Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]