SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati tahun 2024, dengan mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
MK Kabulkan 26 Permohonan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati Amrullah Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi, untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
MK menyatakan batal keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Baca Juga:
MK Beberkan Sejumlah Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftarnya
Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1512 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024.
MK Menyatakan batal keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan,” kata Suhartoyo.