Unggul menyampaikan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya.
"TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan" papar M Unggul.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum.
"Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 April 2023. Nantinya DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/Lurah. Kami harap masyarakat aktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan" jelas Yudhi Riandy.
Tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12 April 2023 sampai 2 Mei 2023.[ss]