WahanaNews-Sulteng | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Sebanyak 227.230 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Donggala melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPUDonggala di Oasis Convention Hall.
Rapat tersebut turut dihadiri Bawaslu, Dinas Dukcapil , Badan Kesbangpol, Polres Donggala, Kodim 1306 Kota Palu, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Donggala, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Donggala M Unggul menyampaikan jumlah DPS terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.752 dan pemilih perempuan sebanyak 110.478.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Tersebar di 914 TPS, 167 des maupun kelurahan, dan 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala," ucap M Unggul melalui rilis tertulisnya, Senin (10/4/2023).
KPU Donggala juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di 2 lokasi
"Satu TPS khusus di Rutan Donggala Kecamatan Banawa, satu lagi di PT LLT Kecamatan Rio Pakava" tutur M Unggul.
Unggul menyampaikan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya.
"TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan" papar M Unggul.
Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum.
"Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 April 2023. Nantinya DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/Lurah. Kami harap masyarakat aktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan" jelas Yudhi Riandy.
Tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12 April 2023 sampai 2 Mei 2023.[ss]