Ia berharap semua penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan, desa dan TPS dapat bekerja sesuai dengan tupoksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara di level PPK, PPS dan KPPS.
"KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara Pemungutan dan penghitungan surat suara pada intinya senantiasa menjaga netralitas, profesionalisme dan integritas selama Pilkada 2024," tuturnya.
Baca Juga:
Pj Bupati Donggala Rifani Pakamundi Minta Perangkat Desa Tingkatkan Pelayanan Publik
Diketahui masing-masing TPS di Kabupaten Donggala menerima dua kotak suara yaitu surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dengan total 1.392 kotak suara di 696 tempat pemungutan suara.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah itu mencapai 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
Terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Sediakan Delapan Komoditas Pangan di Kecamatan Banawa Atasi Inflasi
[Redaktur: Patria Simorangkir]