Lalu, adanya pokir aleg lintas dapil, dan masih ada perubahan oleh pengusul pokir setelah kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).
Pencegahan korupsi Korsup KPK
Baca Juga:
Rapat Paripurna Reses III, DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sepakati Sinergi Pembangunan
Dit Korsup KPK mengatakan, Untuk melakukan pencegahan korupsi, supaya setiap usulan pokir aleg harus disampaikan melalui sistem aplikasi, verifikasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), reviu oleh inspektorat sebelum melaksanakan kegiatan, reviu rencana kerja dan anggaran (RKA), reviu hasil perhitungan sementara (HPS), probity audit, dan pengawasan melalui OPD teknis serta menjaring pengaduan masyarakat.
Pokir DPRD ditatur melalui Permendagri 86 tahun 2017.
Pokir DPRD merupakan saran dan pendapat berdasarkan hasil reses-penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran sesuai dengan RPJMD yang dimasukkan paling lambat sepekan sebelum musrembang RKPD dilaksanakan.
Baca Juga:
Soal SK Honorer Palsu: Pansus DPRD Periksa Saksi Seleksi P3K Maluku Barat Daya
Jika disampaikan setelah melewati batas waktu maka dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]