SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.
Pengumuman disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (3/7/2026).
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
Ditetapkan Usai OTT di Sumut
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Perkara ini naik ke penyidikan. Dua orang kami tetapkan tersangka. Pertama SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua YQB, pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF di Pilkada 2024," kata Taufik.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
Dalam operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang total di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Rinciannya, Syah Afandin, YQB, 1 ASN Pemkab Langkat, dan 5 orang dari unsur swasta. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait suap proyek di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal yang Disangkakan
Untuk Syah Afandin, KPK menyangka dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara YQB sebagai pihak pemberi disangka Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langsung Ditahan 20 Hari
KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 3 sampai 22 Juli 2026.
"Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan," jelas Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret kepala daerah yang baru menjabat periode 2025-2030, dan melibatkan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
[Redaksi: Sobar Bahtiar]