SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali berganti.
Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi, pimpin serah terima jabatan (sertijab) terhadap tujuh pejabat utama dan tiga kapolres/kapolresta yang dimutasi tersebut di lapangan Mapolda Sulteng, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Versi Kodam XII: Ini Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Posisi PJU Polda Sulteng yang dimutasi iyalah; Irwasda, Karolog, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirpolairud, Dirlantas, Kabid TIK, Kapolres Banggai, Kapolres Tolitoli dan Kapolresta Kota Palu.
Namun ironisnya, Walaupun pejabat utamanya terus mengalami pergantian, sejumlah kasus di Polda Sulteng tidak kunjung selesai. terutama kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus).
Diantaranya dugaan kasus pertambangan liar (ilegal) batuan galian C, PT Perdana Bumi Syahrianti (PBS) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala yang diperjualbelikan antar pulau ke Kalimantan.
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis Tambang, Ono Surono Bantah Tegas: Itu Berita Bohong, Hoaks!
Kegiatan ini terpantau menggunakan sejumlah alat berat, pemecah batu (Stone Crusher), Aspal Mixing Plant (AMP), diduga bekerja secara ilegal sebab melakukan penambangan di sungai yang berjarak sekitar 300 meter dari Jembatan Desa Bou, Jalan poros Palu-Tolitoli sejak tahun 2014 hingga ahir tahun 2024.
Kegiatan pertambangan ini berpotensi mengancam keselamatan jembatan yang mengakibatkan abrasi dan menggerus pondasi jembatan, sebab dilakukan tidak melalui kajian teknis berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala, Sulteng selama kurung waktu 10 tahun.