Dia menjelaskan unsur-unsur Pasal 12B Ayat (1) meliputi: penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai aparatur negara. Selain itu, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja kepada KPK sejak diterimanya gratifikasi.
Wawan juga memperkenalkan sembilan nilai antikorupsi, yaitu: jujur, mandiri, amanah, tanggung jawab, berani, efektif, rendah hati, sederhana, dan efisien yang disingkat Jumat Bersepeda KK.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Minta Pencegahan Peredaran Narkoba dan Judol Dimaksimalkan
[Redaktur: Sobar Bahtiar]