SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–KPK resmikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Antikorupsi tipe Mandiri di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (8/7/2025)
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana.
Baca Juga:
DPR Tunggu Nama Calon Dubes, Puan Ingatkan Pentingnya Pemahaman Global
TUK KPK sendiri bertujuan mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi. TUK berfungsi sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi bagi individu yang ingin mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan itu, KPK sosialisasikan berbagai bentuk gratifikasi, untuk pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12B Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, mencakup berbagai bentuk dan jenis, mulai dari uang hingga fasilitas wisata,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana di Palu.
Baca Juga:
Dorong Kompetensi Guru, Kemendikdasmen Salurkan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Wardiana menjelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga meliputi barang-barang mewah, diskon atau rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga berbagai fasilitas lainnya yang dapat memberikan keuntungan pribadi kepada penerima.
Lebih lanjut Wardiana, menyebut jika merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, maka setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dianggap sebagai suap.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, denda minimal sebesar Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.