10) Ada pun permintaan dari unsur masyarakat yang meminta untuk dimasukkan sebagai tim pendamping, bahwa setiap pihak yang dimasukkan ke dalam tim pendamping ahli (TPA) harus memiliki urgensi dan kompetensi yang relevan dalam fungsinya sebagai TPA. Selama dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak memasukkan unsur masyarakat yang meminta dimasukkan kedalam SK Tim Pendamping Ahli, karena akan berdampak dan mempunyai konsekuensi hukum kedepannya bila terjadi permasalahan. Jika yang dimaksud urgensi memasukkan unsur masyarakat tersebut adalah pengawasan pekerjaan untuk mendapatkan informasi untuk menyampaikan ke masyarakat terkait progres pekerjaan, maka tidak harus dimasukkan kedalam SK Tim Pendamping Ahli, cukup meminta informasi terupdate kepada PPK untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat.
11) Semua pihak yang terlibat berharap pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat berjalan lancar dan selesai tanpa temuan yang berdampak pada tindak pidana korupsi. 12) Setelah pekerjaan fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah selesai dilaksanakan dan dapat digunakan, maka harus ada proses lelang pengelolaan kepada masyarakat dan dibuat perjanjian kerja sama (PKS) yang menjelaskan jangka waktu, besaran nilai dan sumber pembiayaan yang menjadi tugas, dan tanggung jawab pengelolaan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dan, 13) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengatur dan menjadi bagian dari pengelolaan karena Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah merupakan aset dari pemerintah.
(Kiri - kanan) Kadis Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola dan Wartawan WahanaNews.co Dodi Awiludin M Ali saat berjumpa di Kantor Cikasda, Jalan Prof Moh Yamin No.33, Tatura Utara, Kecamatan Kota Palu Selatan., Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/1/2024). [WahanaNews.co / staf Dinas Cikasda Sulteng]
[Redaktur: H Isnaini Raseukiy]