Pembangunan Masjid Raya Sulteng ini, ditargetkan selesai pada tahun 2024 dengan menelan. Masjid terdiri tiga lantai, yaitu lantai 1 terdiri dari ruang utama, pengelola, ketua yayasan, imam, tamu penting utama, serbaguna, perpustakaan, taman pengajian, museum, persiapan, medis dan perlengkapan.
Sedangkan untuk bangunan lantai dua, yaitu ruang shalat lelaki, dan untuk lantai tiga adalah ruang shalat perempuan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Area pembangunan Masjid Raya Sulteng di Jalan Djaelangkara, Kecamatan Kota Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Selasa (2/1/2024). [WahanaNews.co / Dodi Awiludin M Ali]
Arahan KPK Soal Masjid Raya Sulteng
Kembali kepada arahan Korsup Wilayah IV KPK, Basuki Haryono, yakni 1) Penyedia jasa harus fokus dan patuh terhadap dokumen kontrak dan timeline yang sudah disepakati dalam melaksanakan pekerjaan. 2) Semua pihak harus memahami dan mematuhi mekanisme pekerjaan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontrak. 3) Tim Korsup KPK akan melakukan pemantauan sebagai upaya dari pencegahan terhadap potensi terjadi tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) setempat. Tidak ada intervensi, rekomendasi, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, suap, pemerasan dan gratifikasi terhadap PPK dan penyedia jasa dalam menjalankan tugasnya baik dari internal maupun dari eksternal.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
4) Kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, sebagai perpanjangan tangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) harus dapat memberikan informasi yang benar, memberikan laporan tentang material mulai dari masuknya material harus diperiksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Jangan sampai terjadi material telah terpasang baru diketahui jika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 5) Pentingnya pelaporan progres pekerjaan yang jujur dari pihak konsultan manajemen konstruksi (KMK) dan PPK. Manipulasi nilai progres pekerjaan tidak akan diterima, dan Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk mengawasi setiap perkembangan pekerjaan.
6) Dalam kasus terjadi progres berpotensi mengalami deviasi minus dan permasalahan teknis maupun non teknis yang timbul sekecil apapun, agar rapat segera diselenggarakan untuk mencari solusi bersama. Kolaborasi diharapkan dapat menghasilkan solusi efektif dan cepat terhadap permasalahan yang muncul. 7) Kontraktor Pelaksana wajib menggunakan bahan-material atau alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini perlu menjadi perhatian juga, karena seringnya kejadian oknum yang berkepentingan menjadi subkontraktor dan tidak menyediakan bahan-material yang sesuai spesifikasi teknis. Pemilihan Subkontraktor harus sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak boleh dilakukan perubahan jika tidak ada alasan urgent untuk mengubahnya. Pemilihan sub-kontraktor menjadi kewenangan penyedia jasa tanpa intervensi dari pihak mana pun dan sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada regulasi yang sudah ada.
8) Persoalan kerja sama antara kontraktor dan subkontraktor juga bagian yang harus dikontrol. Kebanyakan kasus terjadi tidak terbayarkan pihak subkontraktor karena dana yang seharusnya digunakan untuk membayar tidak dilakukan, sehingga subkontraktor melakukan tuntutan hukum ke Pihak Kontraktor. 9) Dinas Cikasda sebagai pemilik pekerjaan juga akan melakukan pengawalan ketat dengan menyiapkan Tim PPTK untuk tetap berada di lokasi pekerjaan setiap harinya. Oleh sebab itu kontraktor Pelaksana diminta segera menyelesaikan direksi kit.