sulteng.wahananews.co Kota Palu - Koordinator dan Supervisor (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV Sulawesi Tengah (Sulteng) Basuki Haryono tegasi kepada Kepala Dinas Cipta karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola sebagai Pengguna Anggaran (PA) proyek Pembangunan Masjid Raya Sulteng.
Pasalnya, sudah bulan ketiga berjalan sejak penandatangan kontrak, namun belum tampak tanda-tanda kegiatan konstruksi. Bahkan, peralatan seperti menara derek dan alat pancang. Bahkan, tiang pancang pun belum ada sama terlihat di lokasi di Jalan Djaelangkara, Kecamatan Palu Barat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Basuki Haryono mengatakan, proyek pembangunan Mesjid Raya Sulteng ini merupakan proyek strategis yang diberi perhatian khusus oleh KPK.
Proyek Masjid Raya ini, menelan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Sulteng yang besar, yakni sekira Rp386 miliar tahun anggaran (TA) 2023/2024 dengan waktu pelaksanaan pendek, hanya sekitar satu tahun lebih atau 439 hari kalender.
Basuki Haryono mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pembangunan Masjid Raya Sulteng.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Waktu terus berjalan, memasuki bulan ketiga, tetapi belum ada kegiatan konstruksi sama sekali. Saya harap masyarakat Sulteng, pers, dan LSM ikut bersama-sama kami mengawasi proyek pembangunan Masjid Raya Sulteng supaya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulteng, tepat waktu sesuai perencanaan," Kata Basuki Haryono kepada WahanaNews.co, Sabtu (30/12/2023).
Menanggapi atensi KPK ini, Kadis Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola membenarkan telah dihubungi oleh Kepala Bidang Pencegahan Korupsi KPK Basuki Haryono terkait progres pembangunan Masjid Raya Sulteng yang dikerjakan oleh PT Pembangunan perumahan (PP) ini.
"Iya, kemarin Pak Basuki Haryono sudah menelpon saya. Saya sudah jelaskan bahwa pembangunan Masjid Raya Sulteng saat ini masih on schedule ,artinya masih sesuai rencana awal, belum ada perubahan, sesuai dokumen perencanaan jadwal pemancangan baru akan dimulai pekan keempat bulan Januari 2024. Insyaallah kami tetap optimis pembangunan masjid Raya Sulteng tetap selesai sesuai perencanaan awal," tutur Ruly Djanggola, kepada WahanaNews.co di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Maket Masjid Raya Sulteng yang dalam proses pembangunan. [WahanaNews.co / Dinas Cikasda Sulteng]
Ruly memantapkan, berikan apresiasi kepada semua pihak pers dan aparat penegakkan hukum yang ikut membantu mengawasi proyek rumah ibadah ini.
“Karena memang ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama. Saat ini sudah era keterbukaan informasi publik. Tidak ada yang kami tutupi," imbuh Ruly.
Kembali Ruli menyampaikan rasa optimisnya terhadap PT PP yang akan mampu mengerjakan proyek Masjid Raya Sulteng ini tepat waktu.
“Saya optimis saja Pak. Jika memang PT PP mau macam-macam, saya akan gunakan tangan besi untuk melawan. Saya tidak segan-segan melaporkan ke KPK lewat Pak Basuki Haryono,” pungkas Ruly kepada WahanaNews.co.
Hal senada, juga disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Masjid Raya Sulteng, Caco Laratu.
"Proyek Masjid Raya Sulteng masih on schedule. Pihak penyedia jasa konstruksi dalam hal ini PT PP, saat ini sedang konsentrasi melakukan mobilisasi peralatan dari Jakarta menuju Palu. Saat ini, pekerjaan persiapan lokasi pembangunan masjid terus dilakukan setiap hari. Seperti, direksi kit dan pekerjaan pembersihan. Kami dan PT PP optimis proyek masjid raya ini selesai sesuai rencana. Semoga tidak ada kendala lagi," bilang Caco kepada WahanaNews.co saat ditemui di lokasi proyek Masjid Raya Sulteng, Selasa (2/1/2023).
Pantauan WahanaNews.co, di lokasi proyek tampak terlihat pagar keliling area proyek, pembersihan lokasi, dan pembangunan direksi kit, Selasa (2/1/2023).
Pembangunan Masjid Raya Sulteng ini, ditargetkan selesai pada tahun 2024 dengan menelan. Masjid terdiri tiga lantai, yaitu lantai 1 terdiri dari ruang utama, pengelola, ketua yayasan, imam, tamu penting utama, serbaguna, perpustakaan, taman pengajian, museum, persiapan, medis dan perlengkapan.
Sedangkan untuk bangunan lantai dua, yaitu ruang shalat lelaki, dan untuk lantai tiga adalah ruang shalat perempuan.
Area pembangunan Masjid Raya Sulteng di Jalan Djaelangkara, Kecamatan Kota Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Selasa (2/1/2024). [WahanaNews.co / Dodi Awiludin M Ali]
Arahan KPK Soal Masjid Raya Sulteng
Kembali kepada arahan Korsup Wilayah IV KPK, Basuki Haryono, yakni 1) Penyedia jasa harus fokus dan patuh terhadap dokumen kontrak dan timeline yang sudah disepakati dalam melaksanakan pekerjaan. 2) Semua pihak harus memahami dan mematuhi mekanisme pekerjaan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontrak. 3) Tim Korsup KPK akan melakukan pemantauan sebagai upaya dari pencegahan terhadap potensi terjadi tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) setempat. Tidak ada intervensi, rekomendasi, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, suap, pemerasan dan gratifikasi terhadap PPK dan penyedia jasa dalam menjalankan tugasnya baik dari internal maupun dari eksternal.
4) Kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, sebagai perpanjangan tangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) harus dapat memberikan informasi yang benar, memberikan laporan tentang material mulai dari masuknya material harus diperiksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Jangan sampai terjadi material telah terpasang baru diketahui jika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 5) Pentingnya pelaporan progres pekerjaan yang jujur dari pihak konsultan manajemen konstruksi (KMK) dan PPK. Manipulasi nilai progres pekerjaan tidak akan diterima, dan Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk mengawasi setiap perkembangan pekerjaan.
6) Dalam kasus terjadi progres berpotensi mengalami deviasi minus dan permasalahan teknis maupun non teknis yang timbul sekecil apapun, agar rapat segera diselenggarakan untuk mencari solusi bersama. Kolaborasi diharapkan dapat menghasilkan solusi efektif dan cepat terhadap permasalahan yang muncul. 7) Kontraktor Pelaksana wajib menggunakan bahan-material atau alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini perlu menjadi perhatian juga, karena seringnya kejadian oknum yang berkepentingan menjadi subkontraktor dan tidak menyediakan bahan-material yang sesuai spesifikasi teknis. Pemilihan Subkontraktor harus sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak boleh dilakukan perubahan jika tidak ada alasan urgent untuk mengubahnya. Pemilihan sub-kontraktor menjadi kewenangan penyedia jasa tanpa intervensi dari pihak mana pun dan sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada regulasi yang sudah ada.
8) Persoalan kerja sama antara kontraktor dan subkontraktor juga bagian yang harus dikontrol. Kebanyakan kasus terjadi tidak terbayarkan pihak subkontraktor karena dana yang seharusnya digunakan untuk membayar tidak dilakukan, sehingga subkontraktor melakukan tuntutan hukum ke Pihak Kontraktor. 9) Dinas Cikasda sebagai pemilik pekerjaan juga akan melakukan pengawalan ketat dengan menyiapkan Tim PPTK untuk tetap berada di lokasi pekerjaan setiap harinya. Oleh sebab itu kontraktor Pelaksana diminta segera menyelesaikan direksi kit.
10) Ada pun permintaan dari unsur masyarakat yang meminta untuk dimasukkan sebagai tim pendamping, bahwa setiap pihak yang dimasukkan ke dalam tim pendamping ahli (TPA) harus memiliki urgensi dan kompetensi yang relevan dalam fungsinya sebagai TPA. Selama dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak memasukkan unsur masyarakat yang meminta dimasukkan kedalam SK Tim Pendamping Ahli, karena akan berdampak dan mempunyai konsekuensi hukum kedepannya bila terjadi permasalahan. Jika yang dimaksud urgensi memasukkan unsur masyarakat tersebut adalah pengawasan pekerjaan untuk mendapatkan informasi untuk menyampaikan ke masyarakat terkait progres pekerjaan, maka tidak harus dimasukkan kedalam SK Tim Pendamping Ahli, cukup meminta informasi terupdate kepada PPK untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat.
11) Semua pihak yang terlibat berharap pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat berjalan lancar dan selesai tanpa temuan yang berdampak pada tindak pidana korupsi. 12) Setelah pekerjaan fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah selesai dilaksanakan dan dapat digunakan, maka harus ada proses lelang pengelolaan kepada masyarakat dan dibuat perjanjian kerja sama (PKS) yang menjelaskan jangka waktu, besaran nilai dan sumber pembiayaan yang menjadi tugas, dan tanggung jawab pengelolaan.
Dan, 13) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengatur dan menjadi bagian dari pengelolaan karena Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah merupakan aset dari pemerintah.
(Kiri - kanan) Kadis Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola dan Wartawan WahanaNews.co Dodi Awiludin M Ali saat berjumpa di Kantor Cikasda, Jalan Prof Moh Yamin No.33, Tatura Utara, Kecamatan Kota Palu Selatan., Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/1/2024). [WahanaNews.co / staf Dinas Cikasda Sulteng]
[Redaktur: H Isnaini Raseukiy]