"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan melakukan patah setir motor kemudian didorong. Agar tidak diketahui, mereka menjual motor dengan cara menukar rangka dan mesin kendaraan dan hasil penjualan dipakai senang-senang," jelas Barliansyah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 unit sepeda motor hasil curian. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.[ss]