WahanaNews-Sulteng | Komplotan pencuri sepeda motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi. Para pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut sudah beraksi di 30 TKP berbeda di Sulteng.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolresta Palu Kombes Barliansyah kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (19), IS (25), dan HP (19). Barliansyah mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari keterangan warga yang melaporkan motornya hilang pada Agustus 2022 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku R. Oleh petugas, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Petoba, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Minggu (26/3).
"Tim melakukan penyelidikan dan Pulbaket dan menemukan keberadaan R," ungkapnya.
Baca Juga:
Pasutri Pencuri Puluhan Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi
Kepada polisi, pelaku R mengaku melakukan aksi pencurian bersama 2 orang rekannya. Aksinya itu sudah dilakukan di 30 TKP berbeda.
"Hasil interogasi R mengaku melakukan pencurian sebanyak 30 kali dengan 2 orang rekannya, IS dan HP," kata Barliansyah.
IS dan HP kemudian dibekuk di kediamannya masing-masing di Kecamatan Palu Selatan pada Selasa malam (28/3). Ketiganya disebut melakukan pencurian motor karena faktor ekonomi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan melakukan patah setir motor kemudian didorong. Agar tidak diketahui, mereka menjual motor dengan cara menukar rangka dan mesin kendaraan dan hasil penjualan dipakai senang-senang," jelas Barliansyah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 unit sepeda motor hasil curian. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.[ss]