“Silent killer yaitu dampak merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf (Minamata). Sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan,” bebernya.
“Kami meminta APH untuk sweeping dan tindakan tegas, Ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini,” ujarnya.
Baca Juga:
YAMMI Sulteng Akan Laporkan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Ke Propam Mabes Polri
Lebih lanjut Livand mengatakan, selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal.
Menurutnya, pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal.
Untuk itu, Komnas-HAM Sulteng meminta Mabes Polri, Polda Sulteng dan Gakkum KLHK, untuk segera melakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Sulteng Menolak Diwawancarai Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kasus Proyek PU Donggala
"Sita seluruh stok Sianida dan Merkuri yang tidak memiliki dokumen resmi distributor terdaftar. Tutup pabrik pembuatan tromol-tromol, hentikan dan sita tromol-tromol yang beroperasi dengan menggunakan mercuri” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, Disperindag Sulteng harus melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulteng untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.
“APH jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke wilayah Sulawesi Tengah,” tambahnya.