SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri di Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM).
Pasalnya, zat-zat kimia beracun ini ditemukan beredar bebas tanpa pengawasan ketat pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH)
Baca Juga:
YAMMI Sulteng Akan Laporkan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Ke Propam Mabes Polri
Semestinya penggunaan zat-zat kimia beracun ini diawasi secara ketat, Sebab dikategorikan sebagai tindakan kriminal lingkungan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
Namun, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan zat beracun tersebut beredar bebas di Wilayah Sulteng, kemana pihak berwajib?.
Padahal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng telah menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Sulteng Menolak Diwawancarai Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kasus Proyek PU Donggala
Hal ini mengundang perhatian Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer, Ia mengatakan, masuknya sianida dan merkuri ke lokasi pertambangan, menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal (penyelundupan).
“Dari sisi regulasi, perdagangan zat kimia ini di luar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu,” tegas Livand, Dikutip dari Media Alakhairaat.id , Jumat (06/02/2026)
Dari perspektif HAM, kata dia, penggunaan Merkuri dan Sianida adalah ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat sebagaimana Pasal 28H UUD 1945.