Tujuannya, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik yang mendorong pemberantasan Korupsi melalui partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Badan Publik yang Wajib Terbuka
Baca Juga:
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Wajibkan Mata Kuliah Koperasi di Perguruan Tinggi
Semua lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, meliputi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Bahkan Organisasi Non-Pemerintah LSM yang menggunakan dana publik.
Kadis di Sulteng Tutup Informasi Publik Diduga Tujuan Tertentu
Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memperoleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, guna kepentingan pemberitaan namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan.
Baca Juga:
Pelepasan Mahasiswa KKN Tematik UNJA: Siap Berkontribusi di Tengah Masyarakat
Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut.
Selanjutnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahkan, Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan.