Tidak hanya sampai disitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Moh Haris, Juga enggan membuka data hibah APBD yang mengalir ke instansi vertikal, Padahal saat ini isu hibah APBD Sulteng telah mengalir secara berturut-turut setiap tahun ke Kejati berupa Mobil mewah maupun berbentuk dana hibah pembagunan Ruma jabatan hingga klinik.
Hal itu diduga melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri:
Baca Juga:
Isu Pinjaman Dana dari Rekanan, Lurah Batu Ampar Bantah Ada Janji Proyek Penunjukan Langsung
1) Permendagri 77/2020 poin 2.3.2 huruf b 2) Permendagri 15/2023 yang berlaku sekarang Aturannya dipindah ke poin 2.3.2 huruf b.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]