SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi.
Kata Anwar Hafid, Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Baca Juga:
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Wajibkan Mata Kuliah Koperasi di Perguruan Tinggi
Gubernur dengan tagline BERANI itu, bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi.
“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali.
Hal itu ditegaskan Anwar Hafid, saat menggelar acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Jalan Juanda, Palu Timur, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga:
Pelepasan Mahasiswa KKN Tematik UNJA: Siap Berkontribusi di Tengah Masyarakat
Namun, pernyataan Anwar Hafid kontradiksi dengan sikap sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Alih-alih pemerintahan bersih transparansi pengelolaan APBD justru diduga sengaja ditutupi.
Keterbukaan Informasi Publik Diatur Dalam UU KIP
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari lembaga atau badan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.