SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi.
Kata Anwar Hafid, Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Baca Juga:
Isu Pinjaman Dana dari Rekanan, Lurah Batu Ampar Bantah Ada Janji Proyek Penunjukan Langsung
Gubernur dengan tagline BERANI itu, bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi.
“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali.
Hal itu ditegaskan Anwar Hafid, saat menggelar acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Jalan Juanda, Palu Timur, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga:
Wibawa Pemkot Depok Rontok: Gedung Mewah Ilegal Kangkangi Sungai Ciliwung untuk Noma Coffee dan Butik MELSTORE.JKT Menyeruak Isu Pungli(?)
Namun, pernyataan Anwar Hafid kontradiksi dengan sikap sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Alih-alih ciptakan pemerintahan bersih transparansi, pengelolaan APBD justru diduga sengaja ditutupi.
Keterbukaan Informasi Publik Diatur Dalam UU KIP
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari lembaga atau badan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tujuannya, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik yang mendorong pemberantasan Korupsi melalui partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Badan Publik yang Wajib Terbuka
Semua lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, meliputi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Bahkan Organisasi Non-Pemerintah LSM yang menggunakan dana publik.
Kadis di Sulteng Tutup Informasi Publik, Tujuan Tertentu(?)
Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memperoleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, guna kepentingan pemberitaan namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan.
Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut.
Selanjutnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahkan, Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan.
Tidak hanya sampai disitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Moh Haris, Juga enggan membuka data hibah APBD yang mengalir ke instansi vertikal, Padahal saat ini isu hibah APBD Sulteng telah mengalir secara berturut-turut setiap tahun ke Kejati berupa Mobil mewah maupun berbentuk dana hibah pembagunan Ruma jabatan hingga klinik.
Hal itu diduga melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri:
1) Permendagri 77/2020 poin 2.3.2 huruf b 2) Permendagri 15/2023 yang berlaku sekarang Aturannya dipindah ke poin 2.3.2 huruf b.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]