Sulteng.WahanaNews.co, Luwuk - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memberikan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Banggai pada momen HUT ke-64 kabupaten tersebut.
"Sertifikat hak cipta karya sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual dari penyalahgunaan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Luwuk, Senin.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Ia menjelaskan pencatatan hak cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap suatu karya yang original, dan upaya ini sebagai bentuk kolaborasi Kemenkumham Sulteng melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual (KI) daerah.
Menurut dia, langkah Pemkab Banggai meningkatkan perlindungan hukum atas KI sudah tepat, oleh karena itu bagi OPD yang telah menciptakan karya inovasi namun belum tercatat, sebaiknya segera didaftarkan untuk perlindungan KI.
"Dalam upaya itu Pemkab Banggai juga mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendaftaran KI, dan langkah ini sanga serius dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Dia menjelaskan pada Januari 2024 pihaknya dan Pemkab Banggai telah membentuk agen layanan KI di Banggai.
Di kesempatan yang sama Bupati Banggai Amirudin Tamureka mengemukakan pengajuan pencatatan sertifikat hak cipta ke Kanwil Kemenkumham Sulteng atas inisiatif sejumlah OPD karena merupakan inovasi layanan yang tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.
"Ini komitmen kami dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah. Tentunya diharapkan terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat luas, yang paling penting akses pelayanan publik lebih optimal,” ucapnya.