Adapun sertifikat hak cipta karya Pemkab Banggai yakni Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), Badan Usaha Milik Desa maju amanah inovatif mandiri andalan (Bumdes Maima), Ambulans dering ibu hamil, Festival Banggai, apa kabar ASN (Mosia ASN), posyandu prakonsepsi, ayah ibu asuh stunting, sistem penyelenggaraan perumahan pemukiman (Siperman), gallery online, strategi evaluasi kinerja kecamatan terpadu (Sekmantu).
Kemudian e-Absensi, banggai free wifi, Sistem Integrasi Pengadaan Barang/Jasa (SIPBJ), sistem penangkaran burung hantu pembasmi hama tikus (Si penabuh hati), sistem informasi pelatihan bagi para pencari kerja (Silat Pencak), pembayaran PBB P2 tepat waktu aparatur sipil negara (Ba Pantau ASN), sistem informasi bangunan gedung (Si Istri Anggun),
Baca Juga:
Pemkab Donggala Siapkan Anggaran Rp126 Miliar untuk Gaji PPPK 2025
Selanjutnya Smart ASN, rumah data laporan (Rudal), sistem informasi pelayanan pengadaan barang jasa (SimpelPBJ), sistem informasi kampanye budaya ramah hak asasi manusia(Si kebaya mama), temukan penderita gangguan jiwa (Teman Sejiwa), cek kesehatan setelah ibadah berakhir (Cekatan Tiba), mantri hewan keliling (Mantri healing).
e-Kalibosi, tanah bertitik koordinat (Tabek), monitoring terintegrasi di desa (Montir Desa), taat pajak dari dan untuk desa masyarakat maju (Tapak RusaMasama), gerakkan olahraga tradisional (Gelora) dan kader sayang balita (Kadera).
"Kami berharap hasil karya ini dapat memotivasi OPD di lingkungan Pemkab Banggai untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat," tutur Amirudin.
Baca Juga:
Buton Selatan Terus Usahakan Peningkatan Poin untuk Raih Predikat KLA
[Redaktur: Patria Simorangkir]