WahanaNews-Sulteng | Rabu (2/3/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L Midu, mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Palu akan segera mensosialisasikan Surat Edaran Menag nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut kepada masyarakat khususnya bagi pengurus Masjid.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Sebelum sosialisasi itu, Kemenag Kota Palu pun terlebih dahulu rapat bersama.
Dihadiri antara lain para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Palu.
Bertempat di ruang Rapat Kankemenag, Jl Bantilan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Nasruddin menyebutkan, Kemenag perlu mengambil langkah untuk menyikapi dinamika ditengah masyarakat yang terjadi setelah terbitnya surat edaran tersebut.
"Sebagai seorang muslim, Menag, dan kita semuanya (penghulu dan penyuluh, red) tidak mungkin mengambil langkah dan bermaksud mengucilkan agama manapun, apalagi agama kita sendiri," tegas Kepala Kankemenag Palu.
Mantan Kakankemenag Tojo Una-una itu pun menuturkan, nantinya sosialisasi akan Edaran Menteri Agama tersebut bakal dilakukan dengan pendekatan dan cara-cara yang baik.