Sehingga tujuan untuk mensosialisasikan substansi dari Edaran Menteri Agama tersebut dapat dipahami dan diterima masyarakat.
"Tidak ada pelarangan, hanya pengaturan. Jika kita menanggapinya secara positif, hal ini bisa mendorong kita dalam perbaikan kualitas speaker dan suara yang dihasilkan apalagi khusus kita di Kota Palu, ini sejalan dengan lomba masjid SEHATI (Sehat, Hijau, Indah dan Cantik) yang akan dilaksanakan tahun ini," tuturnya menambahkan.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya aturan pedoman pengeras suara masjid sendiri sudah pernah diterbitkan oleh Dirjen Bimais Depag RI pada Tahun 1978.
Selain itu adapula Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang standar kebisingan, batas kebisingan di tempat ibadah atau sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.
"Di dalam surat edaran, batas suara maksimal itu 100 dB, ini setara dengan suara pesawat jet lepas landas pada ketinggian 305 meter, hal-hal teknis seperti ini yang akan kita coba sosialisasikan. Untuk menyamakan persepsi dan menghindari isu-isu miring yang tidak bertanggung jawab, apalagi di medsos," katanya.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
Nasruddin pun mengutarakan, tidak akan ada sanksi bagi Masjid yang belum menerapkan SE tersebut.
"Jangan dipelintir, azan dilarang bahkan dihilangkan, itu tidak masuk akal," jelas Kakankemenag Palu.
Ia mengajak para penyuluh dan penghulu untuk mendukung SE tersebut dan menjaga persatuan dan harmonisasi umat beragama.