WahanaNews-Sulteng | Rabu (2/3/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L Midu, mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Palu akan segera mensosialisasikan Surat Edaran Menag nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut kepada masyarakat khususnya bagi pengurus Masjid.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Sebelum sosialisasi itu, Kemenag Kota Palu pun terlebih dahulu rapat bersama.
Dihadiri antara lain para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Palu.
Bertempat di ruang Rapat Kankemenag, Jl Bantilan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Nasruddin menyebutkan, Kemenag perlu mengambil langkah untuk menyikapi dinamika ditengah masyarakat yang terjadi setelah terbitnya surat edaran tersebut.
"Sebagai seorang muslim, Menag, dan kita semuanya (penghulu dan penyuluh, red) tidak mungkin mengambil langkah dan bermaksud mengucilkan agama manapun, apalagi agama kita sendiri," tegas Kepala Kankemenag Palu.
Mantan Kakankemenag Tojo Una-una itu pun menuturkan, nantinya sosialisasi akan Edaran Menteri Agama tersebut bakal dilakukan dengan pendekatan dan cara-cara yang baik.
Sehingga tujuan untuk mensosialisasikan substansi dari Edaran Menteri Agama tersebut dapat dipahami dan diterima masyarakat.
"Tidak ada pelarangan, hanya pengaturan. Jika kita menanggapinya secara positif, hal ini bisa mendorong kita dalam perbaikan kualitas speaker dan suara yang dihasilkan apalagi khusus kita di Kota Palu, ini sejalan dengan lomba masjid SEHATI (Sehat, Hijau, Indah dan Cantik) yang akan dilaksanakan tahun ini," tuturnya menambahkan.
Menurutnya aturan pedoman pengeras suara masjid sendiri sudah pernah diterbitkan oleh Dirjen Bimais Depag RI pada Tahun 1978.
Selain itu adapula Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang standar kebisingan, batas kebisingan di tempat ibadah atau sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.
"Di dalam surat edaran, batas suara maksimal itu 100 dB, ini setara dengan suara pesawat jet lepas landas pada ketinggian 305 meter, hal-hal teknis seperti ini yang akan kita coba sosialisasikan. Untuk menyamakan persepsi dan menghindari isu-isu miring yang tidak bertanggung jawab, apalagi di medsos," katanya.
Nasruddin pun mengutarakan, tidak akan ada sanksi bagi Masjid yang belum menerapkan SE tersebut.
"Jangan dipelintir, azan dilarang bahkan dihilangkan, itu tidak masuk akal," jelas Kakankemenag Palu.
Ia mengajak para penyuluh dan penghulu untuk mendukung SE tersebut dan menjaga persatuan dan harmonisasi umat beragama.
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ukhuwah wathoniyah, sebagai anak kyai, warga nahdliyin, serta besar dilingkungan pesantren yang bercirikan Nahdlatul Ulama, sekali lagi saya yakin Menag tak bermaksud untuk mendeskriditkan agamanya, tugas kita untuk memberikan pencerahan, agar tidak diplintir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," harap Nasruddin.
Sosialisasi itu pun akan dilakukan mulai Rabu (2/3/2022) untuk pengurus Masjid Jami se Kota Palu.[kaf]