Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diatur hal-hal sebagai berikut:
1) Hibah dilaksanakan sebanyak dua/tiga tahap;
2) Pada Saat proses pencairan dana hibah melalui dua tahap atau lebih, pihak kedua melampirkan laporan realisasi;
3) Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana hibah dan mengembalikan sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Faktanya Bawaslu Sulawesi Tengah disinyalir tidak melampirkan laporan realisasi pada saat proses pencairan tahap I dan Tahap II Serta belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada tanggal 1 Mei 2021.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
"Indikasi perbuatan melawan hukumnya jelas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan" Urai Harsono.
Pria berjenggot panjang itu menegaskan, KRAK mengapresiasi langkah tegas serta kepedulian Kajati Agus Salim dalam membangun Sulawesi Tengah dengan menindak tegas para koruptor yang sengaja merampok uang negara.
"Jika ada pihak yang coba menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penegakkan hukum di Kejati siapapun dia akan kami hadapi, jangan ragu pak Kajati," Tegas Harsono.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
Lanjut Harsono, Bukan hanya Bawaslu dan BPKAD,KRAK juga akan melaporkan KPU Provinsi terkait pengelolaan dana hibah kurang lebih Rp 150 Milyar.
"Kami menduga modus operandinya mirip dengan yang dilakukan Bawaslu, tunggu saja" Jawabnya singkat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal mengatakan saat ini penyidik telah meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP.