WahanaNews-Sulteng | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah genjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bawaslu Provinsi terkait pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemprov Sulteng tahun 2020 senilai Rp 56 Milyar.
Puluhan saksi bergantian memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
"Kita jadwalkan pemeriksaan saksi bawaslu Minggu depan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023" tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal melalui WhatsApp, Kamis, (6/4/2023).
Koordinator KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi) Harsono Bereki selaku pelapor merinci, tahun 2020 Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 918.079.152.823 terealisasikan sebesar Rp.885.470.850.000,00 atau 96,45%.
Salah Satu penerima hibah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dengan nilai hibah sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah) yang dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap I (40%) Sebesar Rp.22.400.000.000, Tahap II (50%) Sebesar Rp.18.000.000.000. dan tahap III (10%) .5.600.000.000,00 pada tahun 2020.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
Dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah, Bawaslu diduga telah melakukan penyimpangan, penyaluran tahap II dan III dilakukan tanpa adanya laporan terealisasinya dana hibah tahap sebelumnya.
Selain itu,diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan fiktif.
"Bukan hanya Bawaslu, BPKAD Provinsi juga kami lapor karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPKAD mencairkan anggaran dana hibah tahap II dan tahap III tanpa dilengkapi laporan realisasi" Ujar Harsono.