WahanaNews-Sulteng | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar dari Bawaslu Sulteng Tahun 2020.
"Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/6) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Kamis.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
Langkah itu dilakukan jaksa, untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengemukakan tim penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
"Dokumen yang disita belum cukup dijadikan sebagai bahan pemeriksaan, perlu didalami lagi penanganannya," ujarnya.
Menurut Ronald, saat ini Kejati masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik I Gde Sukayasa hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus itu.