WahanaNews-Sulteng | Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah membantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang tersangka kasus korupsi dana desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di wilayah hukum Sulteng.
"Setelah terdeteksi keberadaan tersangka, tim Intelijen Kejari Luwu berkoordinasi dengan Kejati Sulteng, dan kami membantu proses penangkapan," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Jumat.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
Ia mengemukakan, tersangka Marjono yang merupakan kepala desa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp300 juta.
"Anggaran pada pemerintahan Desa Padang Kamburi Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan tim intelijen Kejati dan Kejari Luwu pada Kamis (27/7/ malam sekitar Pukul 19:00 WITA di parkiran PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepat setelah bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
Marjono masuk dalam daftar pencarian kasus korupsi oleh Kejari Luwu pada 6 September 2022, tersangka melarikan diri dari daerahnya sekitar 10 bulan.
"Menurut penjelasan pihak Kejari Luwu, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali pada tanggal 9,10,15 Agustus tahun lalu untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut," ucapnya.
Kata Ronald, atas dasar bukti yang cukup, Marjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu Nomor : 01/P.4.35.4/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.