Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengoordinasikan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
"Koordinasi ini dilakukan untuk mengawasi dan menindaklanjuti potensi penyimpangan aliran kepercayaan, yang bisa menimbulkan gangguan di masyarakat," kata Asintel Kejati Sulteng Ardi Suriyanto di Palu, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Lanjut dia, rapat koordinasi itu sekaligus membahas perkembangan aliran-aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan. lata dia, setiap instansi memberikan laporan terkait pengamatan mereka di lapangan, serta menyusun rencana tindak lanjut jika ditemukan aliran yang mengancam ketertiban.
Rapat itu dihadiri berbagai unsur perwakilan instansi terkait, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara serta masyarakat adat. Rapat itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dan organisasi masyarakat, dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
Salah satu rekomendasi dalam Rapat koordinasi itu, yakni pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aliran-aliran yang dianggap menyimpang serta memperkuat peran tokoh agama dan masyarakat adat. Peran mereka dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan metode kulturalisme masyarakat daerah setempat.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Ini menjadi penting dalam menjaga kerukunan umat beragama dan kepercayaan di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tepat," katanya menegaskan.
Rapat koordinasi itu diharapkan mampu meningkatkan pengawasan secara efektif, guna menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Kata dia, akan terus mengawal setiap dinamika yang terjadi untuk menjaga kerukunan dan keamanan bersama.
[Redaktur: Patria Simorangkir]