“Kasus seperti ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dan kerugian negara,” tegas Laode.
Karena itu kata Laode Abd Sofian, pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama bagi pelaku pengadaan, agar lebih memahami tanggung jawab dan aturan yang mengikat dalam kontrak maupun addendum-nya.
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Korupsi CSR BI-OJK, Bantuan Sosial Berubah Jadi Ladang Uang Legislator
“Kami memandang perlu ada edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku pengadaan,” katanya.
Addendum sendiri merupakan tambahan klausul dalam kontrak yang dibuat secara terpisah akan tetapi menjadi bagian sah dari perjanjian pokok.
“Namun, meski sah secara hukum, addendum bukan solusi instan untuk menyelesaikan proyek yang bermasalah sejak awal,” beber Laode.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
Olehnya itu, Kejati juga mendorong transparansi dalam proses pengerjaan proyek serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan sebagai langkah mitigasi risiko hukum.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]