“Kasus seperti ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dan kerugian negara,” tegas Laode.
Karena itu kata Laode Abd Sofian, pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama bagi pelaku pengadaan, agar lebih memahami tanggung jawab dan aturan yang mengikat dalam kontrak maupun addendum-nya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Selamatkan Rp3,5 Miliar Uang Negara dari Korupsi ADD Padangsidimpuan
“Kami memandang perlu ada edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku pengadaan,” katanya.
Addendum sendiri merupakan tambahan klausul dalam kontrak yang dibuat secara terpisah akan tetapi menjadi bagian sah dari perjanjian pokok.
“Namun, meski sah secara hukum, addendum bukan solusi instan untuk menyelesaikan proyek yang bermasalah sejak awal,” beber Laode.
Baca Juga:
Kaget Dapat Transfer Rp1,2 Miliar, Mahasiswi Hukum Ini Pilih Lapor ke KPK
Olehnya itu, Kejati juga mendorong transparansi dalam proses pengerjaan proyek serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan sebagai langkah mitigasi risiko hukum.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]